for learn successfull and Healthy Live

Persib selangkah menuju Juara

Kemenangan penting dipetik Persib Bandung atas Madura United di leg I final Championship Series Liga 1 2023-2024, pada Minggu (26/5/2024) malam WIB.

Anime

Dragonball Ultra instinct Goku vs Jiren

Juknis Dana BOS 2024 PDF dan Cek Pencairannya

Cara cek penyaluran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahap 1 tahun 2024 bisa dilakukan via laman Kemdikbud. Sedangkan juknis dana BOS tercantum dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2023.

8 Manfaat Biji Pepaya untuk Kesehatan dan Cara Konsumsinya

Manfaat Biji Pepaya Ada beberapa manfaat dari mengkonsumsi biji pepaya untuk kesehatan tubuh, di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Menurunkan Risiko Penyakit Kanker

Resep Kue Tradisional

Langkah pembuatan kue cucur: 1. Masak air dengan gula pasir dan gula merah sambil diaduk rata, lalu dinginkan. 2. Campur tepung terigu, tepung beras, dan bubuk kayu manis.

Selasa, 30 Januari 2024

SOAL LATIHAN ASJ GENAP

 


1.    Yang termasuk sistem operasi adalah…

  1. Linux
  2. Windows
  3. DOS
  4. MAC OS
  5. Semua Jawaban Benar

 

2.    yang Bukan Kelebihan proses instalasi sistem operasi berbasis GUI adalah….

a.       Lebih mudah untuk dipaham

b.      Proses penginstalan menjadi lebih lama

c.       Perintah perintah dalam proses penginstalan ditampilkan dengan jelas

d.      Proses penginstalan tidak terlalu rumit

e.       Visual efek dalam monitor sudah tersedia sehingga lebih menarik bagi indera kita

 

3.    Yang dimaksud dengan proses “installasi” adalah….

  1. Memindah data dari media penyimpan ke computer
  2. Perintah-perintah untuk menjalankan suatu proses
  3. Membuat program dari yang belum ada menjadi ada
  4. Menjalankan program setup.exe /instalasi/install shield dari program yang bersangkutan
  5. Menyalin file-file dari program yang bersangkutan ke media penyimpan dan menjalankan program tersebut

4.    Protocol file sharing untuk menyaingi maupun mengimbangi protocol Novell’s IPX-Based disebut ….
A. TCP/IP
B. Samba
C. File server
D. IPX-SPX
E. Netbeui

5.    PDC Merupakan singkatan dari….
A. Primary Domain Controller
B. Primary Domain Control
C. Primary Domain Client
D. Private Domain Control
E. Private Domain Client

6.    Kumpulan client yang menggunakan satu server untuk melakukan validasi user yang akan login dalam jaringan disebut ….
A. Samba
B. Controller
C. PDC
D. Domain
E. Primary

7.    Salah satu syarat untuk membangun print server yaitu support dengan ….
A. FTP Server
B. Port serial
C. TCP/IP Configuration
D. USB
E. Printe

8.    Microsoft Windows merupakan sistem operasi komputer yang berbasis....

a. Picture User Interface
b. Graphic Universal Interface
c. Graphical and Picture Interface
d. Graphical User Interface
e. Text User Interface

 

9.    Server yang bisa berfungsi sebagai workstation disebut …
A. Server non-dedicated
B. FTP Server
C. File Server
D. Server dedicated
E. Print server

10.  Server yang tidak memiliki fungsi lain dan tidak bisa digunakan sebagai workstation disebut ….
A. Server non-dedicated FTP server
B. Server dedicated
C. File Server
D. FTP Server
E. Print server

11.  Tempat mengubah urutan booting sebelum melakukan instalasi sistem operasi adalah:

a.       Bootin.

b.      BIOS.

c.       Windwos iso.

d.      Pascal.

e.       Router

 

12.  Di bawah ini fungsi jaringan. kecuali...

a. teleconference
b. data sharing
c. resource disable
d. printer sharing
e. resource sharing

 

13.  Cara melihat konfigurasi IP yang sudah disetting pada Komputer kita adalah dengan perintah:

a. Ping.
b. Ipconfig.
c. netstat.
d. Hack.

e. Block

 

14.  Yang berfungsi untuk membedakan Network ID dengan Host ID adalah:

a. Net card.
b. Modem.
c. Network address.
d. Subnet Mask

e. Reset

 

15.  Komunikasi yang bisa dilakukan tanpa kabel disebut?:

  1. Direct.
  2. DM
  3. Wirreless.
  4. Host.
  5. Home

 

 

16.  Media komunikasi Wireline adalah media komunikasi yang menggunakan..

a. Infra Merah
b. Gelombang Radio
c. Bluetooth
d. Kabel
e. Satelit

 

17.  IP address terdiri atas dua bagian yaitu.....

a. kelas A dan kelas D   
b. bit dan nyble   
c. internet dan local   
d. network ID dan broadcast ID   
e. network ID dan host ID    

 

18.  Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan komputer ke jaringan Internet adalah:

  1. Local.
  2. LAN.
  3. Modem.
  4. VGA.
  5. Kabel

 

 

19.  Samba terdiri atas dua program yang berjalan di background
A. WWW dan HTTP
B. SMBD dan NMBD
C. IEEE Dan CSI
D. RPC Dan TCP
E. IP dan NNDI

20.  Samba dapat digunakan untuk menghubungkan setiap mesin Unix (termasuk Linux) dengan mesin DOS/Windows serta menempatkan mesin Unix (Linux) sebagai Primary Domain Controller seperti yang dilakukan oleh….
A. Novell
B. Netware
C. NT
D. Firewall
E. Gateaway

21.  Jika printer menggunakan USB atau port serial, maka perangkat yang digunakan untuk membaca serial port ke TCP/IP adalah…
A. Detecting
B. Converting
C. Printing
D. Redundating
E. Reliabiliting

22.  Netbios (Network Basic Input Output System) pada dasarnya sebagai bagian dari platform jaringan berbasis ….
A. Windows NT
B. Windows 2000
C. Ubuntu 12
D. San solaris
E. Freebsd

 

23.  Batas waktu alamat IP yang diberikan kepada DHCP client oleh DHCP Server disebut dengan?:

  1. DHCP Lease.
  2. Option.
  3. DHCP Time.
  4. Console dhcp.
  5. Over Time

 

24.  Layanan yang Memberikan nomor IP kepada komputer yang memintanya Disebut Sebagai

 a. DNS server   
 b. File server   
 
c. FTP server   
 d. DHCP server    
 e. Web server   

 

 

25.  Pusat koneksi untuk traffic jeringan komputer (host) berupa ?

  1. Router
  2. Database
  3. Ipaddress
  4. Dinamic system
  5. Static system

 

26.  Komupter yang bertugas menyimpan informasi halam web yang pernah di akses sebelumnya adalah...

a. Database server

b. Poxy server

c. Name server

d. Router

e. Web server

 

27.  CLI singkatan dari….

  1. Command Line Interface
  2. Command Line International
  3. Computer Line Interface
  4. Computer Local International
  5. Command Lost Interface

 

28.  Salah satu segmen putus maka akan mengganggu seluruh jaringan merupakan ciri-ciri topologi:

a. star
b. bus
c. lokal
d. tree
e. ring

 

29.  FTP Server was part of..

    a. Mail Server   
    b. File Server   
    c. Terminal Server   
    d. VPN Server   
    e. Application server    

 

30.  192.168.0.10 merupakan contoh pemberian alamat pada sebuah komputer yang akan dihubungkan dalam sebuah jaringan. Angka-angka tersebut dikenal dengan :

  1. Protokol   
  2. IP Address    
  3. Konfigurasi   
  4. Domain   
  5. TCP/IP   

 

31.  Jika menginstal sistem operasi melalui CD, maka diperlukan….

  1. Disket
  2. Cd Bootable
  3. Harddisk
  4. Micro SD
  5. CD-R / DVD-R

 

32.  File Sistem operasi ketika instalasi sebaiknya disimpan di direktori….

  1. Local disk E
  2. Local disk D
  3. Local disk C
  4. Local disk B
  5. Local disk A

 

33.  Di bawah ini yang termasuk Operating System berbasis GUI, Kecuali….

  1. Linux
  2. Windows
  3. Mac Os
  4. DOS
  5. Android

 

34.  Yang tidak termasuk generasi dari varian Microsoft Windows adalah….

a.       Windows 98

b.      Windows ME/2000

c.       Windows Xp

d.      Windows 2004

e.       Windows 7

 

35.  Samba biasa digunakan oleh sistem operasi ….
A. Linux
B. Windows
C. Mac OS
D. DOS
E. Semua jawaban salah

36.  Fungsi samba, kecuali ….
A. File server
B. Print server
C. Domain controller
D. A & B benar
E. Management data

37.  Dalam OS windows XP,  file systemnya sudah menggunakan….

a.       FAT

b.      FAT 64

c.       ETC

d.      NTFS

e.       SWAP

 

38.  Dibawah ini adalah yang dapat di setting dalam sistem BIOS, kecuali….

a.       Setting waktu

b.      Setting boot sequence

c.       Setting screensaver

d.      Seting suhu temperature

e.       Seting VGA dan sound

 

39.  Sistem operasi adalah….

a.       penghubung antara brainware, hardware dan software

b.      penghubung antara user dan software

c.       penghubung user dengan user

d.      penghubung software dengan hardware

e.       penghubung antara hardware dan brainware

 

40.  Setiap komputer yang terhubung ke jaringan dapat bertindak baik sebagai workstation maupun server disebut jaringan …

a.        Peer to peer

b.       Client and server

c.        Bus

d.       Local Area Network

e.        Tree

 

41.  Server Web antar Platform yang dapat berjalan dibeberapa platform seperti linux dan windows adalah. . .

  a. Web route   
  b. Apache    
  c. Xampp   
  d. Web Server   
  e. DHCP server   

 

42.  Caching adalah tugas dari.

a. IP address   
b. GNU   
c. PHP dan Perl   
d. MySQL Data base   
e. Proxy Server

 

43.  SMB Merupakan singkatan dari ….
A. Server messaging blog
B. Server message blog
C. Service message block
D. Service message blog
E. Service messaging block

 

44.  Samba server pada versi 2.2 dapat bekerja sebagai pengendali domain dengan dilengkapi dengan tool administrasi melalui protokol HTTP yang disebut …
A. SWAT
B. IPX-SPX
C. Smbstatus
D. Nmblookup
E. Testparm

45.  Untuk pertama kali menggunakan samba, diawali dengan melakukan instalasi pada paket samba dengan cara…
A. Path=/home/thoriq
B. Writeable=yes
C. Browseable=samba yes
D. #smbpasswd –a thoriq
E. #sudo apt-get install samba

46.  Daemon pada Samba yang secara nyata menangani servis sharing file sistem dan printer untuk client adalah ….
A. Port 22
B. Client
C. Smbd
D. Port 139
E. Nmbd

47.  Sebuah workstation komputer yang dijadikan pusat (central) untuk mengatur semua printer yang terhubung melalui networking yaitu ….
A. Samba server
B. Print server
C. File server
D. Protokol netbeui
E. Document it Asset

48.  Pada dasarnya , protokol netbeui komplatible dengan protokol ….
A. IPX/SPX
B. TCP/IP
C. Netbios
D. RFC 1001
E. Nwlink

49.  Berikut yang bukan termasuk jenis Server Non-Dedicated adalah …
A. Microsoft windows
B. Unix
C. Linux
D. Mac OS/2
E. Novell Netware

50.  Samba server dibuat oleh ….
A. Jeremy Allison
B. Frank Varnavas
C. Andrew Tridgell
D. Matthew Harrel
E. Wilson Nichole

 

Share:

Selasa, 16 Januari 2024

Juknis BOS 2024

 



Petunjuk Teknis atau Juknis BOSP atau BOS 2024 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang  Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan bantuan pendidikan dalam bentuk dana yang disalurkan oleh Pemerintah ke sekolah-sekolah yang ada di Indonesia. Setiap sekolah mendapat bantuan dana yang berbeda-beda, tergantung dari tingkatan sekolah serta jumlah peserta didik yang terdaftar di NISN Dapodik.


Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permendikbudristek No 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Berikut isi salinan Petunjuk Teknis Bantuan operasional Sekolah (BOS) tahun 2024. Bagi Anda yang ingin mendownload file Pdf Juknis BOS 2024 sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, link download ada di bagian akhir.

Juknis Dana BOP PAUD; Dana BOS; dan Dana BOP Kesetaraan.

Menimbang :

  • bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan, perlu mengubah kebijakan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan; 
  • bahwa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, perlu menyesuaikan perubahan kebijakan dalam pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
  4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
  6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1319);

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 63 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1342) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 15, angka 17, dan angka 19 dihapus, dan angka 21 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 

  1. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
  2. Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
  3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  4. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
  5. Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  6. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan.
  7. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Reguler adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan layanan pendidikan anak usia dini.
  8. Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah. 
  9. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Reguler adalah Dana BOP Kesetaraan yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C.
  10. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP PAUD Kinerja adalah Dana BOP PAUD yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini yang dinilai berkinerja baik.
  11. Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang dinilai berkinerja baik.
  12. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan Kinerja adalah yang digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan program paket A, paket B, dan paket C yang dinilai berkinerja baik.
  13. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  14. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  15. Dihapus.
  16. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  17. Dihapus. 
  18. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  19. Dihapus.
  20. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan Peserta Didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  21. Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk Satuan Pendidikan khusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk satuan pendidikan anak usia dini dan jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.
  22. Sekolah Terintegrasi adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan yang dilaksanakan antar jenjang pendidikan dalam satu lokasi dan memiliki satu organisasi serta satu manajemen.
  23. Program Sekolah Penggerak adalah program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar pancasila.
  24. Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut RKAS adalah dokumen perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk 1 (satu) tahun anggaran yang dikelola oleh Satuan Pendidikan.
  25. Aplikasi Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, substansi pendidikan, dan capaian pendidikan yang diperbaharui secara daring.
  26. Nomor Induk Siswa Nasional yang selanjutnya disingkat NISN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi peserta didik sebagai identitas dalam mengawali dan/atau pernah mengikuti proses pembelajaran pada Satuan Pendidikan yang telah memiliki NPSN yang berfungsi sebagai nomor identitas peserta didik. 
  27. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disingkat NPSN adalah kode referensi berbentuk nomor unik bagi Satuan Pendidikan yang berfungsi sebagai nomor identitas Satuan Pendidikan.
  28. Rekening Satuan Pendidikan adalah rekening atas nama Satuan Pendidikan yang digunakan oleh Satuan Pendidikan untuk menerima Dana BOSP yang dibuka pada bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dan/atau Bank IndonesiaReal Time Gross Settlement sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  29. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
  30. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  31. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  32. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  33. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
  35. Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah perangkat daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

  1. Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD. 
  2. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • taman kanak-kanak;
    • kelompok bermain;
    • taman penitipan anak;
    • Satuan PAUD sejenis; 
    • sanggar kegiatan belajar; dan
    • pusat kegiatan belajar masyarakat.
  3. Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
    • Dana BOP PAUD Reguler; dan
    • Dana BOP PAUD Kinerja

3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

  1. Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
    • SD;
    • SMP; 
    • SMA;
    • SLB; dan 
    • SMK. 
  2. Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • Dana BOS Reguler; dan 
    • Dana BOS Kinerja.

 4. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

Dalam hal SLB, Sekolah Terintegrasi, dan Satuan Pendidikan yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Reguler memiliki jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh), maka jumlah Peserta Didik untuk penghitungan besaran alokasi Dana BOS Reguler ditetapkan 60 (enam puluh) Peserta Didik.

5. Ketentuan ayat (3) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

  1. Besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
  2. Satuan biaya Dana BOP Kesetaraan Reguler pada masing-masing daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  3. Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta Didik yang berusia paling rendah 7 (tujuh) tahun dan belum memasuki usia 25 (dua puluh lima) tahun yang memiliki NISN pada Satuan Pendidikan Kesetaraan penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler berdasarkan data pada Aplikasi Dapodik tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

6. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b meliputi:

  • pengembangan sumber daya manusia; 
  • pembelajaran kurikulum merdeka;
  • digitalisasi sekolah; dan/atau 
  • perencanaan berbasis data.

7. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37A

Komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b yang ditetapkan sebagai pelaksana program pengimbasan yaitu pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu.

8. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 diubah dan Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 42

  1. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf b terdiri atas komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi:
    • sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak; 
    • sekolah yang memiliki prestasi; dan 
    • sekolah yang memiliki kemajuan terbaik.
  2. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: 
    • pengembangan sumber daya manusia; 
    • pembelajaran kurikulum merdeka;
    • digitalisasi sekolah; dan 
    • perencanaan berbasis data. (2a) Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang melaksanakan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditetapkan sebagai pelaksana program pengimbasan yaitu pembinaan dan pengembangan Satuan Pendidikan lain untuk melakukan peningkatan mutu. 
  3. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja bagi sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
    • asesmen dan pemetaan talenta; 
    • pelatihan dan pengembangan talenta; dan/atau
    • pengembangan manajemen dan ekosistem.
  4. Bagi sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai sekolah pengimbas, selain komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus melaksanakan komponen pembinaan dan pengembangan prestasi.
  5. Sekolah pengimbas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Sekolah yang memiliki prestasi penerima Dana BOS Kinerja yang memenuhi kriteria:
    • memiliki prestasi tingkat nasional: dan
    • masuk dalam 5 (lima) sekolah yang memiliki prestasi terbaik di wilayah provinsi.
  6. Komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah yang memiliki kemajuan terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: 
    • pembelajaran kurikulum merdeka; dan
    • perencanaan berbasis data.

9. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45

Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf b meliputi:

  • pembelajaran dengan kurikulum merdeka; dan
  • perencanaan berbasis data.

10. Ketentuan ayat (2) Pasal 51 diubah, dan Ketentuan Pasal 51 ayat (3) dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

  1. Kepala Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Kementerian.
  2. Penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat:
    • tanggal 31 Juli tahun anggaran berkenaan untuk laporan realisasi pengunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler tahap I yang ada di Satuan Pendidikan; dan
    • tanggal 31 Januari tahun anggaran berikutnya untuk laporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP yang diterima dalam satu tahun anggaran.
  3. Dihapus. 
  4. Dihapus.

11. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 52a sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 52a

  1. Laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun sebelumnya digunakan sebagai dasar penyaluran tahap I tahun berkenaan.
  2. Laporan realisasi keseluruhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan laporan realisasi minimal 50% (lima puluh persen) penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I menjadi dasar penyaluran tahap II tahun anggaran berkenaan.

12. Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

  1. Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
    •  a. program kebijakan; dan
    •  b. pengelolaan Dana BOSP.

13. Ketentuan bagian B Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Salinan File Pdf Juknis BOS 2024 (permendikbud no 63 tahun 2023 perubahan atas permendikbud no 63 tahun 2022)
download

Lampiran Rincian Alokasi Dana BOS 2023
Download

Salinan File Juknis BOS 2023 (permendikbud no 63 tahun 2022)
Download

Share: